BULUGHUL MAROM 1


Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Bab Nikah
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara
kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum
mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat,
tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci
sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang.
Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab
dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada
hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban
dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan,
kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau
akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah
memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau
berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji
bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-
Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa
mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya.
Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang
bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-
Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita:
"Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi
dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang
sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang
bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-
Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita:
"Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi
dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang
sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada
baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan
penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan
itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.
Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak
menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah
engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah.
Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau
mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak,
aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian
kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun
hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai
selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah
Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika
engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia
memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah
duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia
datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia
menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau
menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku
telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau
bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah
ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan
(maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau
bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan
sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita
pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali
dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-
Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika
sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk
kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka
penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali."
Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak
berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta
izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau
bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang
janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang
gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud
dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan
tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni
dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan
puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya
kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi.
Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas
adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya
dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallammemberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan IbnuMajah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali,
ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau
keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan
saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan."Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." IbnuHibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang
menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas
(tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada
waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian
menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah
mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih
mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan
jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim,
Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil
(laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu
dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang
menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan
untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat
kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita
yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang
dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu
dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum
menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali.
Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir
merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami
pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas
hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali
tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada
kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits
munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu
Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan iaadalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan
kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi
-dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah:
bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang
merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas
 Radliyallaahu 'anhu
riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai
dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan
Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk
Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya.
Lalu Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat
orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikanputeri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahundengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmaddan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada
Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas
sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu
kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah
Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan
kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam
kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di
pinggulnya. Lalu Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah
pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi
maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak
dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said
Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata:
Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya
ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia
harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat
gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu
Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan
hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka
suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib
membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan
Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar
 Radliyallaahu 'anhu menetapkan
bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak
dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya
dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang
laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu
Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku
untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang
rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau
meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya,
ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk
berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan
dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau
mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam
suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk
(ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai
engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita
yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias
diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara
kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari
kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka
rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata:
Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya?