BULUGHUL MAROM 2


Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau
memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan
menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan
Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki
menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan
bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu,
maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli
istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlahsetan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan padakami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak,setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia
menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para
malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallammelaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang memintamemakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan mintadigambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau
bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu
ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah
dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian mereka
bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan
terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata:
Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan
'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan
sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan
bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi
bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu),
engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang,
niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayatMuslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliautidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya
kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan
nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab:
Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham.
Inilah maskawin Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, RasulullahShallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali
menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi
buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang,
niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayatMuslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliautidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya
kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan
nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab:
Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham.
Inilah maskawin Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, RasulullahShallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali
menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi
buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwaRasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yangmenikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah,maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, makaia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberianialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-
laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya
dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu
Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan
lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh
warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq
-salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka
gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli
hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma,
maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia
memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi,
dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan
maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari
hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali
 Radliyallaahu 'anhu
berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf
riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat
Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau
-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung
dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk
memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu
ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma,
maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia
memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi,
dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan
maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari
hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali
 Radliyallaahu 'anhu
berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf
riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat
Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau
-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung
dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk
memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu
ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau
bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah
menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau
bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun
hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah,
hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabilasalah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhiundangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak
orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang
Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada
Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia
memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan,
dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia
boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari
kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian
dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan
menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah
perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga
malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama
Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri
walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau
menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya
diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua
orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat
pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih
dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan
sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabdakepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangankananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau
bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karenaberkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah
mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau
memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan
dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafasdalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya
Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau
mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat
Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih
menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau
bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karenaberkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah
mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau
memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan
dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafasdalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya
Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau
mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat
Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih
menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah
satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad
dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi
dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian
membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia
berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau
bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkaumau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuhhari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim.

Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikanhari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberigiliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam
pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling
pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga
beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya.
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-
istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana
giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya
mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila
ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang
undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.