Minggu, 07 Agustus 2011

BULUGHUL MARAM

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani
Bab Nikah
Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara
kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat
menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum
mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat,
tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci
sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang.
Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab
dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada
hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban
dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan,
kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau
akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah
memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau
berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji
bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-
Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa
mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya.
Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang
bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-
Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita:
"Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi
dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang
sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang
bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-
Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu
Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita:
"Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi
dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang
sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada
baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan
penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan
itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk.
Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak
menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah
engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah.
Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau
mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak,
aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian
kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun
hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai
selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah
Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika
engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia
memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah
duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia
datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia
menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau
menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku
telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau
bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah
ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan
(maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau
bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan
sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita
pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali
dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-
Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika
sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk
kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka
penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali."
Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak
berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta
izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau
bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang
janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang
gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud
dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan
tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni
dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan
puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya
kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi.
Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas
adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya
dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallammemberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan IbnuMajah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali,
ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut
Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau
keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan
saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan."Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." IbnuHibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang
menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas
(tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada
waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian
menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah
mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih
mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan
jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim,
Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil
(laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu
dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang
menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan
untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat
kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita
yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang
dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu
dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum
menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali.
Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir
merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami
pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas
hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali
tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada
kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits
munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu
Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan iaadalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan
kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi
-dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah:
bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang
merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas
 Radliyallaahu 'anhu
riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai
dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan
Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk
Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya.
Lalu Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat
orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikanputeri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahundengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmaddan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada
Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas
sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu
kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah
Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan
kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam
kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di
pinggulnya. Lalu Nabi
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah
pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi
maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak
dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said
Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata:
Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya
ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia
harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat
gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu
Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan
hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka
suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib
membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan
Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar
 Radliyallaahu 'anhu menetapkan
bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak
dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya
dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang
laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu
Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku
untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang
rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau
meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya,
ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk
berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan
dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau
mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam
suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk
(ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai
engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita
yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias
diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara
kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari
kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka
rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata:
Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya?
Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau
memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan
menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan
Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki
menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan
bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu,
maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli
istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlahsetan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan padakami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak,setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia
menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para
malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallammelaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang memintamemakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan mintadigambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau
bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu
ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah
dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian mereka
bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan
terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata:
Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan
'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan
sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan
bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi
bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu),
engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang,
niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayatMuslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliautidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya
kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan
nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab:
Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham.
Inilah maskawin Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, RasulullahShallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali
menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi
buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang,
niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayatMuslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliautidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya
kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan
nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab:
Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham.
Inilah maskawin Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, RasulullahShallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali
menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi
buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwaRasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yangmenikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah,maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, makaia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberianialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-
laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya
dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu
Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan
lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh
warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq
-salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka
gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli
hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma,
maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia
memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi,
dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan
maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari
hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali
 Radliyallaahu 'anhu
berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf
riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat
Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau
-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung
dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk
memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu
ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma,
maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia
memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi,
dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan
maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari
hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali
 Radliyallaahu 'anhu
berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf
riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat
Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari
Rasulullah
 Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau
-yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung
dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk
memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu
ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau
bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah
menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau
bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun
hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah,
hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabilasalah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhiundangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak
orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang
Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada
Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia
memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan,
dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia
boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari
kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian
dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan
menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah
perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga
malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama
Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri
walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau
menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya
diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua
orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat
pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih
dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan
sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabdakepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangankananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau
bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karenaberkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah
mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau
memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan
dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafasdalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya
Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau
mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat
Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih
menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau
bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karenaberkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah
mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau
memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan
dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallambersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafasdalam tempat air." Muttafaq Alaihi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar