Minggu, 07 Agustus 2011

ZAKAT PERHIASAN

Zakat Perhiasan, Barang Emas Dan Perak
Sumber : Fiqh Zakat
Perhiasan wanita yang dikhususkan untuk pemakaian pribadi tidak wajib dizakati selama tidak melebihi batas yang wajar di antara kaum wanita lain yang berada dalam status sosial yang sama. Sedangkan perhiasan yang melebihi batas kewajaran, harus dibayar zakatnya karena itu sama dengan menimbun dan menyimpan harta. Seorang wanita juga harus membayar zakat perhiasan yang sudah tidak ia pakai lagi karena sudah lama atau sebab lainnya.
Kedua perhiasan di atas zakatnya dihitung berdasarkan berat emas dan perak murni, tanpa mempertimbangkan mahal murahnya perhiasan tersebut karena desain bentuk atau batu permata serta aksesoris lain yang menghiasinya.
Lain halnya dengan emas dan perak yang ada di tangan para pedagang, dalam hal ini yang dijadikan dasar dalam penghitungan zakatnya adalah harga keseluruhan berikut batu-batu permata yang ada.
Perhiasan Emas Dan Perak Yang Haram Dipakai Harus Dizakati
Perhiasan emas yang haram dipakai tetapi dimiliki oleh kaum lelaki harus dikeluarkan zakatnya, seperti gelang dan jam tangan. Begitu juga wanita yang memakai perhiasan kaum lelaki harus membayarkan zakatnya karena haram bagi dirinya. Adapun cincin perak tidak dikenakan kewajiban zakat karena halal dipakai kaum lelaki.
Singkatnya, seluruh perhiasan emas dan perak yang haram dipakai, wajib dizakati bila telah mencapai nisab dengan sendirinya atau pun dengan cara digabungkan dengan yang lain. Sebagaimana kekayaan yang berupa uang harus digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisabnya begitu juga komoditas dagang harus disatukan dengan kekayaan lainnya agar mencapai nisab.
Volume zakat perhiasan emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% atau 1/40.(cyp/pkpu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar